Gak Masuk akal sama sekali, kalau anak laki-lakinya mau, masa iya di perkosa?
Kalau alat kelamin laki-lakinya tegang baru bisa dimasukin, dan kalau dia gak mau kan tinggal lari saja itu anak laki-lakinya
itumah anak laki-lakinya juga merasa enak makanya kayak gitu berarti bukan PEMERKOSAAN
Mahkamah Agung memenuhi permohonan kasasi jaksa
penuntut umum yang menginginkan Emayartini dihukum 12 tahun penjara.
Putusan dengan nomor 815 K/PID.SUS/2014 itu ditetapkan pada Rabu, 25
Juni 2014.
"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menolak
permohonan kasasi terdakwa," demikian seperti dilansir dari laman
Mahkamah Agung, Sabtu, 28 Juni 2014
Sebelumnya
Emayartini atau yang biasa disapa Tante May dijatuhi hukuman penjara 8
tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada 3 Desember 2013 karena
memerkosa enam anak laki-laki. Padahal jaksa mengajukan tuntutan 12
tahun penjara.
Putusan Pengadilan Negeri diperkuat di
tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 3 Maret 2014. Hakim
ketua Sunaryo dan hakim anggota Walfred Pardamean serta Bambang
Widiyatmoko memenuhi banding terdakwa karena hukuman itu sudah setimpal
dengan kesalahan Emayartini.
Namun, di tingkat kasasi,
jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang sama seperti saat di
Pengadilan Negeri. Majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya dan
beranggotakan Syarifuddin serta Desnayeti ini mengabulkan permintaan
tersebut.
Emayartini memerkosa enam anak laki-laki tersebut
dari 19 April 2011 sampai 25 Januari 2013. Tindakan asusila itu
dilakukan Emayartini di kediamannya di Jalan Kopri Raya Nomor 174 RT 16
RW 03, Kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu, Bengkulu