Download Gratis

Minggu, 29 Juni 2014

Tante May Perkosa enam anak laki-laki

Gak Masuk akal sama sekali, kalau anak laki-lakinya mau, masa iya di perkosa?
Kalau alat kelamin laki-lakinya tegang baru bisa dimasukin, dan kalau dia gak mau kan tinggal lari saja itu anak laki-lakinya
itumah anak laki-lakinya juga merasa enak makanya kayak gitu berarti bukan PEMERKOSAAN



Mahkamah Agung memenuhi permohonan kasasi jaksa penuntut umum yang menginginkan Emayartini dihukum 12 tahun penjara. Putusan dengan nomor 815 K/PID.SUS/2014 itu ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2014.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian seperti dilansir dari laman Mahkamah Agung, Sabtu, 28 Juni 2014

Sebelumnya Emayartini atau yang biasa disapa Tante May dijatuhi hukuman penjara 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkulu pada 3 Desember 2013 karena memerkosa enam anak laki-laki. Padahal jaksa mengajukan tuntutan 12 tahun penjara.

Putusan Pengadilan Negeri diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu pada 3 Maret 2014. Hakim ketua Sunaryo dan hakim anggota Walfred Pardamean serta Bambang Widiyatmoko memenuhi banding terdakwa karena hukuman itu sudah setimpal dengan kesalahan Emayartini.
Namun, di tingkat kasasi, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang sama seperti saat di Pengadilan Negeri. Majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya dan beranggotakan Syarifuddin serta Desnayeti ini mengabulkan permintaan tersebut.

Emayartini memerkosa enam anak laki-laki tersebut dari 19 April 2011 sampai 25 Januari 2013. Tindakan asusila itu dilakukan Emayartini di kediamannya di Jalan Kopri Raya Nomor 174 RT 16 RW 03, Kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu, Bengkulu